Medan. Rabu. 23/Oktober/2024
Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi Perwakilan Sumatera Utara (FMPK-SU) kembali melakukan aksi unjuk rasa (unras) jilid II di depan Kantor Kejati-Sumut Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Anggaran Perjalanan Dinas di Dinas Kesehatan dan Belanja Jasa Tenaga Kesehatan Kab. Tapsel T.A 2020-2023
Dalam pantauan awak media, unjuk rasa tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari aparat personil kepolisian Kota Medan dan demonstran membentangkan spanduk bernarasi tuntutan aksi di depan Kantor Kejati-Sumut.
Arsyad Siregar, selaku koordinator aksi mengungkapkan dalam orasinya, "Bahwa anggaran realisasi perjalanan dinas dan belanja jasa tenaga kesehatan Kab. Tapsel dinilai sangat fantastis dan tidak wajar.
- T. A 2020 Dinas kesehatan Kab. Tapanuli Selatan melakukan Perjalanan Dinas di dalam Daerah dan diluar Daerah dengan akomodasi anggaran Rp.3.976.334.000,00.
- T.A 2021 Dinas kesehatan Kab. Tapanuli Selatan Melakukan Perjalanan dengan anggaran Rp.7.653.210.000,00.
-T.A 2022 Dinas Kesehatan Kab. Tapanuli Selatan melakukan perjalanan Dinas dengan anggaran Rp.11.551.503.000,00.
-T.A tahun 2023 Dinas Kesehatan Tapanuli Selatan Melakukan Perjalanan Dinas dengan anggaran Rp.9.786.469.000,00.
-T.A 2022 Dinas Kesehatan Tapanuli Selatan menganggarkan untuk Belanja Jasa Tenaga Kesehatan dengan anggaran Rp.3.144.730.000,00.
Disamping itu Ketua Umum Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi Perwakilan Sumatera Utara menyampaikan dalam orasinya rincian dugaan KKN yang dimaksud, agar Kejati-Sumut memanggil dan memeriksa seluruh anggaran realisasi tersebut dengan meminta bukti-bukti perjalanan dinas Kesehatan Kab tapsel.
Maka dari hal tersebut Arsyad Siregar Selaku Koordinator Aksi meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera cepat panggil dan periksa Kepala dinas Kesehatan Tapsel, laporan Dumas yang akan kami layangkan segera diproses dan masuk ke proses di tingkat penyelidikan.*(tim)
0 Komentar