Diduga Belum Layak Beroperasi, Legal standing Izin Galian C CV Bulu Mario Dipertanyakan


Tapanuli Selatan. Kamis, (24/10/2024)

Press release, Diduga belum layak untuk beroperasi, Legal standing pada Izin Galian C CV Bulu Mario yang beroperasi di Wilayah Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, tepatnya di Desa Bulu Mario menuai banyak tanya.


Galian C di Desa Bulu Mario yakni dengan nama pelaku usaha CV Bulu Mario ini memiliki No izin dan tanggal terbit

No 540/549/DIS PMPPTSP/5/XI.1.b/III/2018, luas wilayah : 5, 00 Ha (Lima Hektar) diterbitkan 29 Januari 2024.


Sesuai dgn UU no 3 thn 2020 tentang perubahan UU no 4 thn 2009 tentang Penambangan Minerba dimana Perusahaan Perseorangan di ubah menjdi Badan Usaha jika mengajukan perpanjangan atau baru.


Jadi IUP OP an Yunita Silvana Siregar yang sebelumnya telah terbit menjadi IUP OP an CV. Bulu Mario di lokasi yg sama. Yang di terbitkan tgl 29.Januari 2024.


Perpanjangan dan/atau  pergantian UIP OP an Yunita Silvana Siregar dengan terbitnya menjadi IUP OP an CV Bulu Mario ini diketahui wartawan dari DPMPTSP Sumut melalui Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Daerah Kab. Tapanuli Selatan Fahrijal Islami.



Izin galian C  CV Bulu Mario yang kini sudah diterbitkan pada 29 Januari 2024 tersebut diduga penuh kejanggalan. Karena sebelumnya dikonfirmasi terkait Izin Galian C yang bebas beroperasi di Desanya,  Kepala Desa (Kades) Bulu Mario Kholil Aris Ritonga mengatakan, Terkait hal ini kalo sekarang gk ada bang. kalo dulu mungkin ada bang waktu kades lama, katanya melalui pesan WA.


Kelengkapan izin Galian C tentunya harus ada rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi.


Dugaan Kejanggalan Legal standing CV Bulu Mario ini semakin menguat karena Kepala UPTD Padangsidimpuan PUTR Provinsi Sumut Daksur Poso mengatakan, belum mengetahui terkait izin galian C CV Bulu Mario tersebut. Nanti ya pak saya tanyakan dulu ke Kadis PU Provinsi . Saya belum bisa pastikan, apa sudah ada rekomendasi dari Provinsi karena sampai hari ini tembusannya belum sampai kepada saya, kata Daksur Poso, Senin (21/10) kepada Kabar wartawan di Kantor UPTD Padangsidimpuan - PUTR Provinsi Sumut.


Dikonfirmasi langsung bermarga Sitompul yang diketahui sebagai pemilik CV Bulu Mario di lokasi Galian C, kenapa ia tidak memberi tahu Kades saat ini tentang izin dan pergantian nama, marga Sitompul mengatakan dirinya tidak pernah ketemu Kadesnya.


Kemudian Wartawan menanyakan terkait papan plang informasi kenapa dipajang masih papan informasi yang lama, ia mengatakan tidak ada duit. Apakah dari Dinas terkait sudah ada turun kelokasi, Sitompul mengatakan dulu sudah dari Provinsi.


Perlu Diketahui :


Mendapatkan izin tambang galian C bukanlah tugas yang mudah. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat memulai kegiatan tambang dengan sah.


Berikut adalah beberapa persyaratan utama yang perlu diketahui diantaranya :


1. Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP)

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah memperoleh Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) dari kementerian yang berwenang. SIUP ini diperlukan sebagai bukti legalitas usaha pertambangan Anda.


2. Studi Kelayakan Lingkungan (UKL-UPL)

Sebelum memulai kegiatan tambang, Anda juga perlu melakukan Studi Kelayakan Lingkungan (UKL-UPL). Studi ini bertujuan untuk mengevaluasi dampak lingkungan yang mungkin terjadi akibat kegiatan tambang galian C. Hasil dari studi ini akan menjadi dasar untuk mengambil tindakan pencegahan atau mitigasi dampak lingkungan yang mungkin timbul.


3. Izin Lingkungan (AMDAL)

Untuk kegiatan tambang yang memiliki dampak lingkungan yang signifikan, Anda perlu mengurus Izin Lingkungan (AMDAL). Proses pengurusan izin ini melibatkan evaluasi dampak lingkungan yang lebih komprehensif dan memerlukan persetujuan dari lembaga yang berwenang.


4. Izin Lokasi

Selain izin-izin di atas, Anda juga perlu mengurus Izin Lokasi dari pemerintah setempat. Izin Lokasi ini menunjukkan bahwa lahan yang akan digunakan untuk tambang galian C merupakan lahan yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapsel melalui Kabidnya Herman saat ditanya :


Apakah Dinas Lingkungan Hidup sudah melakukan Studi Kelayakan Lingkungan (UKL-UPL)

Sebelum CV Bulu Mario memulai kegiatan tambang ?, mengatakan, regulasi baru, yang menerbitkan persetujuan LH sesuai dengan kewenangan perizinan.


Sementara Kadis KHK Provinsi Sumut Yuliani Siregar Menyapaikan info/jawaban atas pertanyaan wartawan mengatakan, Kegiatan MBLB an. Yunia Silvana Siregar.

1. Sudah ada izin Lingkungan yang di terbitkan oleh pemkab tapsel atas nama perorangan bahwa berdasarkan  Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tapanuli Selatan 503/01/IL/DPMPPTSP/2018 tanggal 31 Januari 2018 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan a.n. Yunita Silvana Siregar;

2. bahwa berdasarkan Akta Nomor 14 tanggal 17 Januari 2022 masuk dan keluar sebagai persero disertai perubahan anggaran dasar perseroan komanditer ”CV. Bulu Mario”;

3. Telah memperoleh iup dr DPMPTSP sumut 29 maret 2018 Nomor 540/549/DIS-PMPTSP/5/XI.1.B/III/2018

4. Yunita Silvana Siregar sdh mengurus izin perpanjangan IUP Op.

5. luasnya 5 ha.

6. status APL.


Mereka mengajukan perubahan nama menjadi CV Bulu Mario.

SK PKPLHnya sdh diterbitkan Kepala Dinas LHK Provsu No 600.11/0384/DISLHK-TLPGH/l/2024 tanggal 22 Januari 2024


Dokumen lingkungan yg menerbitkannya adalah pemkab Tapsel an. Yunita Silvana Siregar (an. Perorangan)


Kemudian di tahun 2022 sesuai akta notaris berubah menjadi CV. Bulu Mario.


Karena ini hanya perubahan nama saja dari perorangan ke CV, maka kita tidak merubah dokumen lingkungannya namun hanya merubah kepemilikannya saja, ujar Kadis LHK Provinsi Sumut melalui pesan WA, kamis (24/10).



Sekedar untuk diketahui :


Dalam melaksanakan kegiatan pertambangan dibutuhkan dokumen atau keterangan yang benar. Dokumen tersebut itu meliputi data studi kelayakan, laporan kegiatan usahanya, dan laporan penjualan hasil tambang, agar hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan.


Namun jika memberikan informasi atau pernyataan yang tidak benar atau tidak akurat secara sengaja atau dengan tujuan untuk menipu orang lain terkait dokumen pertambangan sanksinya sudah diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar