DPP HAMPAR Tabagasel Melakukan Aksi Unjuk Rasa Didepan Kantor Kejari Tapsel, Anggaran Desa Aek Libung Diduga Adanya Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Korupsi


Tapanuli Selatan.Kamis.19/09/2024

Pemerintah mewajibkan desa seluruh indonesia memasang publikasi anggaran desa, baik dana desa maupun alokasi dana desa, Publikasi ini sebagai bentuk transparansi informasi publik terkait penggunaan anggaran desa.

Masyarakat kabupaten Tapanuli Selatan sangat membutuhkan keterbukaan anggaran negara tersebut, dan sehingga masyarakat mengetahui secara pasti kemana anggaran desa dan peruntukannya.

Papan publikasi anggaran desa sebagai bentuk pengawasan oleh masyarakat dan diharapkan masyarakat berperan untuk mengetahui, mengerti, dan ikut mengawal sesuai anggaran negara. 

Pantauan awak media Aliansi DPP HAMPAR Tabagsel melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Kejari Tapanuli Selatan, terkait anggaran Desa Aek Libung tahun 2020-2023, kamis 19/09/2024.

Koordinator aksi DPP HAMPAR Tabagsel Renaldi menegaskan agar aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa anggaran Desa Aek Libung Kec. Sayur Matinggi Kab. Tapanuli Selatan. 

Adapun beberapa tuntutan aksi DPP HAMPAR Tabagsel ;

1. Meminta kepada bupati Tapanuli Selatan agar memanggil kepala desa Aek libung terkait anggaran dana desa tahun 2020 dan tahun 2023.

2. Meminta kepada kepala dinas PMD agar meninjau kembali LPJ kepala desa Aek libung tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2023 yang diduga terindikasi korupsi.

3. Meminta kepada kepolisian resor Tapanuli Selatan agar melakukan langkah langkah hukum atas Dugaan korupsi tersebut. 

4. Penyelenggaraan posyandu makanan tambahan kelas ibu hamil T. A 2020.

5. Peningkatan kapasitas perangkat desa T.A 2020.

6. Anggaran penyelenggaraan pemerintahan desa Aek libung T.A 2020.

7. Anggaran peta wilayah dan sosial desa 2020.

*(tim)

Posting Komentar

0 Komentar