Polda Sumut Periksa Bupati Tapsel Dolly Pasaribu Selama 3 Jam Buntut Laporan Warga


MEDAN,- Setelah mangkir panggilan pertama dari Poldasu tanggal 2 Agustus 2024 sebagaimana diutarakan Dirreskrimmum Kombes Sumaryono beberapa waktu lalu, akhirnya Bupati Tapanuli Selatan Dolly Pasaribu datang memenuhi panggilan Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut).

"Sudah, tadi pagi Bupati Tapsel hadir dan baru selesai menjalani pemeriksaan di Polda Sumut," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).

Hadi menyampaikan, ada 29 pertanyaan yang disampaikan penyidik terhadap Dolly Pasaribu selama 3 jam. Dolly Pasaribu hadiri panggilan didampingi sejumlah tim penasehat hukumnya.

Untuk diketahui, Dolly Pasaribu yang merupakan Bupati Tapsel yang pernah mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Sumut. Pemanggilan pertama dilakukan pada Jumat (2/8/2024) dan pemanggilan kedua pada Rabu (7/8/2024).

Sebelumnya, Jumat (2/8/2024) Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menyampaikan, pemanggilan itu untuk dimintai keterangan atau klarifikasi. Ia menyebut pemanggilan itu terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan palsu.

Kasus ini bermula saat anggota DPRD Tapsel Armen Sanusi bersama sejumlah warga Angkola Timur melapor ke Bawaslu dan Polres Tapsel, dua  hari kemudian Mara Uten Tanjung warga Kecamatan Marancar, melapor ke Polres Tapsel terkait dugaan pemalsuan tanda tangan untuk memenuhi persyaratan dukungan calon perseorangan Dolly Pasaribu dan Ahmad Buchori.

Irwansyah Nasution selaku kuasa hukum mengatakan berdasarkan kesaksian tiga terduga pelaku yang terlibat dalam pemalsuan itu sudah memberikan pernyataan membenarkan soal adanya pemalsuan. Ketiga terduga pelaku yang menjadi saksi kunci tersebut adalah HH, HF, dan IH yang merupakan THL di Pemkab Tapsel.

"Berdasarkan keterangan klien kita dan dokumen-dokumen serta saksi diduga telah terjadi dugaan tindak pidana Pemilu di Pilkada Tapsel, dimana diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab." kata Irwansyah Nasution di Medan, Kamis (18/7/2024).

Dari keterangan saksi-saksi dan pelaku, sebut Irwansyah, diduga melibatkan instrumen-instrumen pemerintah yang di mana instrumen-instrumen pemerintah ini hanya bisa digerakkan oleh pemegang kekuasaan di Tapanuli Selatan.

Berdasarkan keterangan dari tiga terduga pelaku yang terlibat dalam pemalsuan itu, ada 26 ribu dokumen yang mereka palsukan untuk memenuhi syarat dukungan atau formulir Model B.1- KWK perseorangan Dolly-Buchori. Pemalsuan tersebut dilakukan sekitar 40 orang di sebuah rumah di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Ketiga pelaku mengaku diperintahkan oleh pejabat di Dinas Pertanian Tapsel hingga pejabat di BPBD Tapsel. Saat pemalsuan itu, berdasarkan keterangan pelaku, Dolly juga diketahui pernah datang ke rumah yang ada di Tanjung Morawa.

Dari 26 ribu dokumen tersebut, sudah ada sebanyak 850 orang yang sudah membuat pernyataan bahwa tidak ada menandatangani dukungan perseorangan ke Dolly Pasaribu-Ahmad Buchori, dan berharap dugaan pemalsuan dapat ditindaklanjuti Bawaslu dan APH, ujarnya Irwansyah ketika itu.(team)

Posting Komentar

0 Komentar