Langkat,20 Agustus 2024
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) haruslah dikelola dengan baik dan benar.Penggunaan Dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) BOS (Bantuan Operasional Sekolah).Karena itu maka Kepala Sekolah selaku pimpinan di sekolah sudah seharusnya tahu dan mengerti bagaimana menggunakan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tersebut.
Sebab itu kita dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi (MAKSI) yang konsen dalam melakukan kontrol penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Agar penggunaan Dana BOS dapat digunakan secara maksimal dan terarah.Penggunaan Dana BOS ( Bantuan Operasional Sekolah) yang menggunakan anggaran negara sebesar 20 persen.
Oleh sebab itu kita sudah melakukan telaah salah satu SD Negeri yang ada di Kecamatan Secanggang yakni di SDN 058109 Telaga Jernih tentang transparansi penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di SDN tersebut.LSM MAKSI (Masyarakat Anti Korupsi) menanyakan beberapa hal tentang penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di SDN 058109 Telaga Jernih,Tapi Kasek SDN 058109 Telaga Jernih,bapak "L fah" tidak memberikan jawaban apapun.
Sehingga diduga penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di SDN 058109 Telaga Jernih tidak sesuai dengan aturan dan diduga melanggar hukum.Oleh sebab itu maka kami dari LSM MAKSI minta Kejari Langkat untuk memeriksa penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di SDN 058109 Telaga Jernih karena diduga disalahgunakan.Hal ini perlu dilakukan agar penggunaan Dana BOS di SDN 058109 Telaga Jernih dapat digunakan sesuai aturan .(TIM)
0 Komentar