BPM Sumut Nilai Dugaan Pungli Oknum Komisioner KPU Palas Ditutup-tutupi Kejari Palas dan Kejati Sumut


MEDAN,- Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Pusat Barisan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (PP BPM Sumut) geruduk kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kinerja Kejari Palas yang dinilai lamban dan terkesan menutup-nutupi terkait pungli Komisioner KPU Palas, Kamis (15/08/2024).

Kedatangannya, meminta Kejaksaan Tinggi Sumut menanyakan sudah sejauh mana penanganan yang dilakukan terkait laporan mereka.

Dalam orasinya, Abdul Gani Hasibuan  mengatakan Kejati Sumut harus cepat menyelesaikan kasus yang mereka laporkan. Karena, pemilu tidak lama lagi akan diselenggarakan.

Lanjut Ghani, dugaan perbuatan jahat tersebut bukan rahasia umum lagi dikalangan masyarakat lantas kenapa begitu lambat kejari padang lawas menangani kasus tersebut. Ujarnya 

Setelah melakukan orasi, Lamria Sianturi Jaksa fungsional menanggapi aspirasi BPM. Lamria mengatakan Kejati Sumut mendapatkan laporan dari Kejari Palas, lalu membacakan intinya kepada massa. 

Dalam laporannya, Lamria mengatakan laporan BPM sudah diproses Kejari Palas mereka menemukan bahwa kasus tersebut masuk ke Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Kepolisian yang berhak untuk mengusutnya.

Mendengar tanggapan itu, Hasbiyal Hasibuan mempertanyakan dasar Kejari Palas memasukkan dugaan pungli tersebut ke Pidana Umum padahal menurut mereka laporannya tidak termasuk pidana umum dengan alasan tidak adanya pemerasan karena tidak ada paksaan yang dilakukan oleh Oknum Komisioner KPU. Kesal Hasbiyal

Lanjut Hasbiyal, "kami (BPM) menilai pungli yang dilakukan komisioner KPU Palas lebih cenderung kepada tindak pidana Kolusi dan Nepotisme sehingga Pidsus Kejaksaan berhak menanganinya". Ungkap Hasbiyal Hasibuan.

Mendengar jawaban itu, "Lamria mengatakan tidak mengetahui alasannya karena mereka hanya menerima laporan dari kejari palas". Kemudian, Lamria langsung masuk ke dalam kantor dengan wajah mengkerut dan meninggalkan massa aksi. 

Melihat itu, Abdul Gani kembali ber orasi seraya mengatakan Kejari Palas diduga terlalu mudah menyimpulkan tanpa melakukan penyelidikan yang cermat dan Kejati Sumut hanya duduk santai tanpa menanyakan alasan Kejari Palas.

Kami (BPM) Sumut menduga Kejati dan Kejari Palas menutup-nutupi kasus komisioner KPU palas sehingga begitu lemah penanganan yang dilakukan. Tutup Gani sambil membubarkan massa.*(tim)

Posting Komentar

0 Komentar