PADANGSIDIMPUAN,- Adam Malik Hutapea melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya melalui media sosial ke Polres Padangsidimpuan, pada Rabu, 24 Juli 2024.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, Adam menerima pesan WhatsApp dari temannya, Rahmad Hidayat, yang memberitahu bahwa fotonya viral di Facebook, salah satunya di grup Lapak Jual Beli Kota Padangsidimpuan oleh akun inisial AF. Akun tersebut menyebut Adam sebagai penipu dan memberikan peringatan negatif terhadapnya.
Adam Malik Hutapea menyatakan bahwa setelah mencoba mencari tahu lebih lanjut tentang pemilik akun tersebut, akun Facebooknya diblokir.
Sebagai bukti dalam laporannya, Adam melampirkan screenshot dari postingan akun inisial AF di Facebook.
Setelah menyampaikan laporan pengaduan di SPKT Polres Padangsidimpuan, Adam Hutapea menyatakan kepada media bahwa ia pertama kali mengetahui konten negatif tersebut pada pukul 07.49 WIB melalui pesan WhatsApp dari temannya.
Adam berharap agar Kapolres Padangsidimpuan melalui jajarannya dapat melakukan proses hukum untuk penegakan hukum berkeadilan sesuai dengan motto Polri saat ini, yaitu "Polri Presisi".
"Saya merasa sangat terganggu ketika nama saya dicemarkan tanpa alasan yang jelas. Akibat dari postingan dan tuduhan tersebut, saya merasa terpukul dan kehilangan rasa aman dalam berinteraksi di media sosial." Pungkas Adam Hutapea kepada media dan sembari meminta Polres dapat segera memproses pengaduannya untuk mengembalikan reputasi yang telah dicemarkan.(Tim)
0 Komentar